MasyarakatPencari Keadilan di wilayah hukum kota Madiun bisa memperoleh surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut : Surat Permohonan; Surat Pernyataan tidak pernah dipidana ( dilengkapi dengan meterai) Foto Copy KTP = 1 lembar. ( Asli harus ditunjukkan)
Denganini menyatakan bahwa benar saya tidak pernah dipidana atau tidak sedang tersangkat perkara pidana atau gerakan terlarang dalam kasus / perkara apapun; Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan yang saya buat tidak benar, saya bersedia untuk dituntut berdasarkan hukum yang berlaku;
denganini menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa Saya tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Apabila di kemudian hari diketahui isi pernyataan Saya ini tidak benar, maka Saya
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.
contoh surat tidak pernah dipidana